Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / /

  • Kepala Kanwil Kemenag Aceh: Nikah Beda Agama Tidak Dibenarkan
    Aceh | 2 tahun lalu
    Kepala Kanwil Kemenag Aceh: Nikah Beda Agama Tidak Dibenarkan

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Permohonan itu dilayangkan seorang laki-laki penganut agama Kristen yang akan menikahi perempuan beragama Islam.

    Hal itu tertuang dalam putusan perkara nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst.

  • Abiya H.Anwar Usman Jelaskan Hukum Nikah Beda Agama
    Aceh | 2 tahun lalu
    Abiya H.Anwar Usman Jelaskan Hukum Nikah Beda Agama

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Permohonan itu dilayangkan seorang laki-laki penganut agama Kristen yang akan menikahi perempuan beragama Islam.

    Hal itu tertuang dalam putusan perkara nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst.

  • PN Jakarta Pusat Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama
    Berita | 2 tahun lalu
    PN Jakarta Pusat Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Hal itu tertuang dalam putusan perkara nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst.

    Pada kasus perdata ini, calon mempelai laki-laki JEA menganut agama Kristen sementara calon mempelai wanita, SW adalah seorang muslimah.

  • MUI Tegas Tolak Nikah Beda Agama
    Berita | 3 tahun lalu
    MUI Tegas Tolak Nikah Beda Agama

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis mengatakan sudah ada upaya kesembilan kali untuk melegalkan nikah beda agama di Indonesia. 



  • MK Terima Dua Gugatan Soal Nikah Beda Agama
    Berita | 3 tahun lalu
    MK Terima Dua Gugatan Soal Nikah Beda Agama

    DIALEKSIS.COM | Nasional - Dalam satu waktu, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima dua gugatan soal pernikahan beda agama. Penggugat pertama meminta pernikahan beda agama di UU Perkawinan dibolehkan. Sedangkan penggugat kedua meminta nikah beda agama di UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) dibatalkan dan dilarang.